Gawoh.com, Lampung – Polres Tanggamus menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan jambret di Jalinbar Waygelang, Kotaagung Barat.
Ketiga tersangka berinisial DN (25), AP (18), dan RJ (15).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, Ketiga tersangka ditangkap karena adanya laporan warga tanggal 17 Maret 2022, Yang menjadi korban jambret.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Satgas Antibegal berhasil mengidentifikasi pelaku DN, yang sedang berada di Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Setelah penangkapan DN, Polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menangkap kedua tersangka AP dan RJ yang sedang berada di rumahnya masing-masing di kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
“Pengungkapan bermula dari penangkapan DN, tadi malam, Jumat, 22 April 2022 pukul 21.30 WIB di Negeriagung, Talangpadang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo,” Ujar Iptu Hendra Safuan, pada Sabtu, 23 April 2022.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone milik korban dan sepeda motor vixion hitam yang digunakan pelaku melakukan tindak kejahatan.
Iptu Hendra Safuan mengatakan, Kronologis curas dilakukan pada Kamis, 17 Maret 2022 sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Pekon Waygelang, Kotaagung Barat, Tanggamus yang berawal di korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Korban di pepet oleh sepeda motor tersangka yamaha vixion warga hitam yang dinaiki oleh 2 pelaku dari sebelah kiri dan langsung mengambil handphone korban secara paksa dari dashboard sepeda motor.
“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang sepeda motor milik pelaku sampai pada akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor jenis honda vario yang diduga adalah teman pelaku,” jelas Kasat.
Menurutnya berdasarkan keterangan dari tersangka, Aksi kejahatan mereka berjumlah empat orang dan menggunakan dua motor.
“Ketika DN dan seorang DPO terjatuh dari motor. AP dan RJ membantu menolong, lalu mereka kabur menggunakan 1 sepeda motor berbonceng 4,” Jelas Kasat.
Kasat mengatakan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah ditahan Mapolres Tanggamus untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. dan untuk satu rekannya yang belum ditangkap masih dalam pengejaran.
atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP pidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun dan untuk anak dibawah umur, penyidikannya akan mengacu pada UU Peradilan Anak.
tersangka DN mengatakan yang menjadi jambret adalah rekannya YD, sementara itu DN hanya bertugas membawa motor.
pada saat penjambretan, motor mereka terjatuh dan mereka langsung meninggalkan motor tersebut lalu kabur menaiki motor rekannya.
“Setelah terjatuh, kami kabur. Berempat menaiki satu motor,” tutupnya.