BeritaKriminal

Sopir Ambulans di Lamteng Mencuri 63 Tabung Oksigen dari RSUD DSR

503
×

Sopir Ambulans di Lamteng Mencuri 63 Tabung Oksigen dari RSUD DSR

Sebarkan artikel ini

Lampung – Polsek Gunungsugih telah berhasil menangkap seorang oknum sopir ambulans berinisial TP (22) yang terlibat dalam pencurian 63 tabung oksigen dari Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya (RSUD DSR). Modus operandi pelaku melibatkan profesi sebagai sopir ambulans untuk dengan mudah mengakses ruang isolasi rumah sakit dan membawa kabur tabung oksigen yang jumlah kerugiannya mencapai Rp189 juta.

Menurut Kapolsek Gunungsuguh, AKP Wawan Budiharto, pelaku TP telah beraksi berulang kali sejak Maret hingga Juli 2023. Bersama tiga rekannya, pelaku mencuri empat tabung oksigen dalam setiap aksinya. Keempat tabung tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang.

“Modus pelaku yakni memanfaatkan profesi untuk dapat akses masuk dengan mudah, lalu mencuri puluhan tabung oksigen dan dibawa dari rumah sakit menggunakan mobil,” ungkap AKP Wawan Budiharto.

Dalam aksinya, TP dibantu oleh tiga rekannya, salah satunya merupakan mantan sopir ambulans setempat yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur. Pihak kepolisian telah memulai pengejaran terhadap rekannya yang masih buron.

Kasus pencurian ini terungkap saat petugas rumah sakit melakukan pemeriksaan tabung oksigen di ruang isolasi. Pada triwulan pertama tahun 2023, tercatat ada 158 tabung oksigen di ruang isolasi, namun pada triwulan kedua, hanya tersisa 95 tabung saja. Kehilangan 63 tabung oksigen tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak rumah sakit kepada kepolisian.

“Selanjutnya kami melakukan penyidikan, dan hasilnya mengerucut kepada sopir ambulans,” tambah AKP Wawan Budiharto.

Usaha kepolisian membuahkan hasil, dan pada Selasa, 18 Juli 2023, TP berhasil ditangkap di wilayah Gunungsugih, Lampung Tengah. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh TP.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang berarti menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dengan berhasilnya penangkapan terhadap pelaku pencurian tabung oksigen di RSUD DSR, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Penting bagi rumah sakit dan pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *