Lampung – Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang telah menghasilkan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku yang berinisial YI dan berusia 42 tahun ini tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram. Akibat perbuatannya, YI menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa YI merupakan seorang warga dari Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 13 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut AKP Aris, penangkapan ini bermula dari informasi berharga yang diperoleh dari masyarakat. Dengan cepat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,13 gram yang tersembunyi di kantong saku baju bagian kiri,” jelas AKP Aris.
AKP Aris juga menyampaikan bahwa saat ini YI sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. Pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu 5 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ungkap AKP Aris.
Penangkapan YI ini menjadi bukti nyata dari komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berharga guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tulangbawang.