BeritaKriminal

Pria di Gambir Tewaskan Rekan Kerja Akibat Ucapan Tak Pantas

138
×

Pria di Gambir Tewaskan Rekan Kerja Akibat Ucapan Tak Pantas

Sebarkan artikel ini
Seorang pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat, berinisial SZ (25) ditangkap setelah menusuk rekan kerjanya, SY (21), hingga tewas karena sakit hati dengan candaan korban.

gawoh.com Jakarta, Seorang pria berinisial SZ (25), yang bekerja sebagai pegawai minimarket di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, melakukan aksi penusukan terhadap rekan kerjanya, SY (21), hingga meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin (9/9) dini hari di gudang minimarket tempat mereka bekerja.

Menurut Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan, peristiwa tersebut diawali dengan cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku yang sakit hati dengan ucapan korban kemudian bertindak nekat dengan menusuk SY berkali-kali. Saksi mata di lokasi kejadian mendengar teriakan keras dari arah gudang. “Saksi dengar suara teriakan yang semakin keras. Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah sambil meminta tolong,” ungkap Kapolsek, Selasa (10/9).

SZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Motif Sakit Hati

Kompol Jamalinus menjelaskan bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap candaan yang dilontarkan korban. Korban diketahui bercanda dengan ucapan yang tak pantas terkait alat kelamin, yang membuat SZ tersulut emosi. “Perkataan tidak mengenakkan tersebut membuat pelaku tersinggung, sehingga langsung mengambil pisau yang biasa digunakan di tempat kerja dan menyerang korban,” jelas Jamalinus.

Penyesalan Pelaku

Dalam jumpa pers pada Kamis (12/9), SZ mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya sangat menyesal telah menghilangkan nyawa,” kata SZ sambil berjanji akan bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya. SZ kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *