gawoh.com – Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus lima pengedar narkoba dalam kurun waktu kurang dari dua minggu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 890 butir ekstasi dan 15,58 gram sabu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Ferlano Arief Gunawan (31) pada 24 Agustus di kawasan Jalan Sultan Agung, Kedaton. Dari tangan tersangka, polisi menyita 360 butir ekstasi dan 26,66 gram ekstasi berbentuk pecahan.
“Dari penangkapan itu, Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” ujarnya, Jumat, 6 September 2024.
Dua pelaku hasil pengembangan adalah Arkaan Wahyu Pratama (26) dan Syamsul Maarif (26), yang tertangkap di hari yang sama di rumah salah satu pelaku di Jalan Lobak, Jagabaya, Bandar Lampung. Polisi menyita 530 butir pil ekstasi dalam sembilan plastik klip bening, serta dua paket sabu seberat 1,16 gram dan satu timbangan digital.
Selain itu, pada 31 Agustus, Satres Narkoba juga menangkap Ivan Priantoro (39) di kawasan Jalan P Antasari, Tanjungkarang Timur. Dari tangan Ivan, polisi menyita 4,8 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, bersama dengan satu pack plastik klip, timbangan digital, ponsel android, dan sepeda motor.
Penangkapan terakhir terjadi pada 5 September, di mana polisi berhasil menangkap M Iqbal Khadafi (24) di Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur. Dari pelaku, polisi menyita 10,67 gram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.