gawoh.com – Polisi telah menangkap seorang Bandar Narkoba di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Penangkapan tersebut dari hasil pengembangan dan penangkapan dari sejumlah pemakai dan menyita 2 senjata api, Pada Minggu 27 Maret 2022.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan penangkapan ini diawali dari penangkapan ke tiga orang. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kampung Varia Agung, Lampung Tengah. Ketika dikembangkan, terdapat puluhan barang bukti sabu sabu dan senjata api.
“Kami mengamankan satu bandar dan empat pemakai. Semuanya berasal dari Kampung Variaagung, Kecamatan Seputih mataram. Kami menyita sabu-sabu seberat 5,06 gram dan 12,9 gram ganja, timbangan digital, skop, dan pipet milik pelaku Beni. Lalu dari tangan Kedua Pelaku kami mendapati dua butir pil ekstasi milik Rohim dalam wadah permen. Dan satu paket sabu-sabu dari tangan Agung (Pelaku) seberat 0,11 gram beserta alat hisap,” kata Doffie di Mapolres, pada Senin, 28 Maret 2022.
Tidak lama setelah penggerebekan ketiga pelaku tersebut, datang dua orang kerumah pelaku. dan Polisi menyita satu senjata api Rakitan jenis Revolver dan dua butir amunisi 3,8mm dari tangan pelaku, Serta satu unit mobil. Tidak lama setelah menangkap kelia pelaku tersebut, datang lagi seorang yang bernama jalan dan membawa 1,12 gram sabu-sabu. Kelima pelaku ini merupakan warga kampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram.
“Bandar narkotika ini sangat lihai dan juga pintar, dalam merayu orang yang akan menjadi sasaran mereka. Seperti penangkapan di Variaagung, para pembeli langsung datang sendiri ke rumah bandar, mereka pelanggan tetap. Ini merupakan jaringan, yang memang sudah menjadi pekerjaannya, kami akan lakukan pengembangan terkait kasus ini,” Kata kapolres.
tidak berhenti di sana saja, upaya pengembangan terus dilakukan kepolisian dan pada senin 28 maret 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB polisi berhasil menangkap bandar narkoba yaitu Rudi warga kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.
“Dari hasil pengembangan kami amankan Rudi di rumahnya, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3,02 gram, dan 10 bungkus paket sabu-sabu seberat 1,73 gram, satu timbangan, dan pipet,” Tutur kapolres.
Polisi menyita satu senjata api dan delapan butir peluru dari tangan Rudi. dan uang palsu senilai 29 Juta yang digunakan untuk membeli narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor bila ada hal yang mencurigakan, karena ini transaksi di rumah bandar, tentunya bisa dipantau oleh masyarakat,” Kata Kapolres.