Berita

Polisi Akhirnya Stop Kasus Korban Begal jadi Tersangka

707
×

Polisi Akhirnya Stop Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi Akhirnya Stop Kasus Korban Begal jadi Tersangka
Polisi Akhirnya Stop Kasus Korban Begal jadi Tersangka

gawoh.com – Polda Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan Surat Perintah penghentian Penyidikan terkait perkara yang menimpa Korban S (34). Diketahui ia merupakan Korban begal yang sempat dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang begal.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, Proses penyidikan terhadap S dihentikan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Djoko pada Sabtu 16 April 2022.

Djoko menjelaskan, keputusan dari gelar perkara berdasarkan peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019. Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentan penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” Kata Djoko.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penghentian perkara dilakukan untuk mengedepankan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” Kata Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *