gawoh.com – Pemerintah akan mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 seperti PCR ataupun antigen bagi Warga yang ingin bepergian domestik baik darat, laut maupun udara.
Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Kemaritiman dan Investasi RI mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi setiap warga yang sudah melakukan vaksin dosis kedua ataupun booster.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” Tutur Luhut Menko Kemaritiman dan Investasi RI
Luhut menyampaikan kalau aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan di terbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” Tambahnya.
Luhut juga mengatakan kalau seluruh kegiatan kompetisi olahraga sudah dapat menerima penonton dengan syarat melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75 % dan Level 1: 100 %,” Tutur Luhut.