gawoh.com – Pelaku mutilasi Anak 11 tahun berasal dari Lampung Timur ditangkap saat melarikan diri dan membawa Pisau Korban. Pelaku Berinisial HA (26) ditangkap di Dusun Subing Jaya, Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan bahwa penangkapan HA terjadi pada Rabu 2 Maret pukul 09.00 WIB dan dibantu oleh warga setempat. HA ditangkap pada saat ia dipergoki warga membawa pisau milik korban.
“Tersangka pada saat ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian kurang lebih 100 meter” Tutur kapolres lampung timur yang diwakili AKBP Zaky.
“Pada saat korban ingin dievakuasi, warga tiba tiba melihat laki-laki sedang keluar dari dalam ladang dan sambil membawa pisau milik korban. Kemudian warga langsung mencurigai laki-laki tersebut sebagai pelaku mutilasi dan langsung melakukan upaya penangkapan bersama dengan anggota Polsek Labuhan Ratu,” tambah Zaky.
Pelaku mutilasi tersebut kini sudah berada di Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menyebut bahwa HA melakukan pembunuhan tersebut dengan cara memutilasi bagian kepala dan jari kakinya. Terkait motif, polisi masih melakukan penyelidikan.
“Kami masih kembangkan untuk mengetahui motif dari tersangka,” kata Zaky.
Diketahui HA melakukan pembunuhan dan mutilasi ini pada hari Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. dan Korban berinisial RP pada saat itu sedang menuju ladang untuk mengambil durian.
Saat ini jenazah korban sudah berada di RSUD Sukadana untuk di proses identifikasi.