BeritaKriminal

Maling Ponsel Demi Beli Obat Nenek, Maling ini Menangis dan Dibebaskan

1366
×

Maling Ponsel Demi Beli Obat Nenek, Maling ini Menangis dan Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Seorang Maling Ponsel di Kabupaten Gresik Jawa Timur Menangis setelah dibebaskan dan mendapatkan Restorative Justice.

Terdakwa bernama Umar Buang atau dikenal Sholikan (38) masuk penjara karena mencui ponsel.

Umar adalah warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Ia Nekat mencuri Ponsel demi memeli obat untuk neneknya yang sedang sakit.

Tangis terdakwa pecah pada saat bebas di Kejaksaan Negeri Gresik pada 1 April 2022.

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan berkata terdakwa, Umar Buang alias Sholikan menerima restorative justice (RJ) sehabis memenuhi beberapa persyaratan.

yaitu Pertama kali melakukan tindak pidana, yang ancaman penjara dibawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan pengembalian kerugian.

“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice, Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.

Program RJ sendiri adalah progam Jaksa Agung berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2021.

“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice, Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” kata muhmad.

Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), mengatakan akan mengkaji kasus Umar Buang agar masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan.

Umar Buang juga akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.

“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata Gus Yani.

Terdakwa Umar Buang alias Sholikan diketahui terlibat kasus pencurian ponsel dan dompet pada 13 Januari 2022.

Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga ia nekat mencuri untuk membeli obat.

Umar Buang alias Sholikan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gresik atas program restorative justice.

Sebab, di bulan suci Ramadhan, ia bisa tinggal bersama neneknya.

“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” Ucap Umar Buang.

Sedangkan Nenek Umar Buang alias Sholikan yaitu Munasri hanya bisa menangis di kursi roda saat dibawa ke kantor Kejari Gresik untuk bertemu langsung dengan Umar Buang alias Sholikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *