gawoh.com – Logo Halal diganti masih menjadi tanda tanya kalangan masyarakat. Munculnya pro-kontra dari sejumlah pihak dari desain logo halal baru yang akan mulai efektif pada 1 maret 2022 lalu. Label Halal baru ini ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) kementrian Agama (Kemenag) dan logo baru ini wajib dicantumkan dan berlaku secara nasional.
Alasan Logo Halal diganti yaitu karena perpindahan wewenang sertifikasi. Alasan dibalik perubahan label halal ini terjadi karena perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag.
BPJPH memiliki kewajiban menetapkan logo halal yang ada pada pasal 37 undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang membahas Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan Amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” Kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Penetapan Logo halal baru ini ditetapkan dalam keputusan kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan Label Halal. Surat tersebut ditetapkan pada hari Kami 10 Februari dan mulai efektif pada 1 Maret 2022 Lalu.
Makna dari Logo Halal Terbaru
ada makna dan juga Filosofi dari desain Label Halal baru.
Kepala BPJPH menjelaskan desain logo halal ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaa. Bnetuk dan corak yang dipakai merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat yang mempresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk Logo Terdiri dari dua Objek yaitu:
- Bentuk Gulungan yang merupakan kaligrafi huruf Arab yang terdiri dari huruf ha, lam alif, dan lam di satu rangkaian sehingga membentu kata ‘Halal’. Menggambarkan kalau semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia maka manusia akan semakin mengerucut manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, Dan karya di kehidupan. Artinya manusia akan semakin dengan dengan yang Maha Kuasa.
- Motif Surjan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip keatas ini disebut pakkaian takwa yang mengandung makna-makna filosofi yang dalam. diantaranya yaitu pada bagian leher baju surjan yang memiliki 3 pasang kancing dan 6 biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan yang sejajar satu sama lain bermakna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Filosofi dari Warna Label Halal:
- Warna Utama yaitu berwarna ungu yang bermakna keimanan, Kesatuan lahir batin dan daya imajinasi.
- Warna sekunder atau berwarna hijau toska bermakna kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan.
Label Baru Sudah Wajib Dicantumkan Pada Kemasan Produk
Muhammad Arfi Hatim Sekretasi BPJPH menjelaskan logo halal ini menjadi tanda suatu produk yang terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. karenanya, pencantuman Logo Halal indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan produk maka pencantumannya harus mudah dilihat oleh konsumen. Pencantuman juga harus dipastikan tidak mudah hilang, dihapus atau dirusak dan dilakukan sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” Kata Arfi.
Logo Halal Lama Masih Berlaku 5 Tahun
Logo halal lama masih dapat digunakan selama 5 tahun berdasarkan fatwa MUI.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunna Merujuk pada poin a dan b pada pasal 169. dimana masih ada jangka waktu paling lama 5 tahun untuk memakai logo halal MUI.
“Dengan ketentuan ditegaskan dalam poin a, sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir. d, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan,” Kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunna.
Sementara itu Kata Menag Yaqut Cholil Qoumas Logo halal lama dari MUI akan secara bertahap tidak berlaku lagi.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Menag Yaqut melalui pada akun instagramnya minggu 13 maret.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” Tambahnya.