Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di dua lembaga besar, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan, seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Asep dalam keterangannya di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Menurut Asep, sesuai dengan mekanisme penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan biasanya dibarengi dengan penetapan tersangka. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum mengungkapkan siapa yang telah dijerat dalam kasus ini.
“Identitas pihak yang dijadikan tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini, begitu juga dengan konstruksi perkara yang sedang kami dalami,” jelas Asep lebih lanjut.
Dalam proses penegakan hukum di KPK, informasi mengenai tersangka dan rincian perkara umumnya diungkap kepada publik ketika tersangka telah ditahan. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas dan kelancaran penyidikan.
Kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR di lembaga besar seperti BI dan OJK menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana CSR seharusnya digunakan untuk program sosial dan kemanusiaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya memicu kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut.
KPK memastikan bahwa mereka akan bekerja dengan serius dalam mengusut kasus ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana CSR di institusi-institusi negara. Investigasi yang dilakukan diharapkan akan mengungkap detail lebih lanjut tentang modus operandi yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.