gawoh.com – Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi kelas IA Tanjungkarang memvonis kepala Pekon WayKunyir, kabupaten pringsewu, lampung bernama Suparman (45) dua tahun penjara.
Suparman terbukti melanggar pasal 18 ayat 1 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” Kata hakim Efiyanto, pada saat membacakan putusan, pada Senin, 25 April 2022.
Suparman dijatuhi denda sebesar Rp.280.951.978 yang harus dibayarkan paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.
“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun,” kata hakim.
Vonis yang di tetapkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun dan enam bulan. atas tuntutan tersebut, terdakwa dan jaksa memilik pikir pikir untuk banding.
Kasus ini bermula pada saat pekon yang suparman mimpin memiliki anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1.584.567.227 dan suparman terbukti melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota palsu lalu penggelembungan harga barang dan juga mengurangi jumlah barang dalam proyek tersebut.
dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian uang negara sebesar Rp.280.951.978.