Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penetapan ini. Dalam tanggapannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Dalam siaran pers pada Rabu 17 Mei 2023, Kominfo menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan pelayanan meskipun Johnny G Plate telah menjadi tersangka. Mereka juga berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang berlangsung.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan pers dari Kominfo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Setelah menjalani pemeriksaan, Johnny G Plate langsung ditahan.
Pada Rabu 17 Mei 2023, Johnny G Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Setelah diperiksa oleh penyidik, Johnny G Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, yang merupakan bagian dari paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun).
“Dari segala tindakan yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” ungkap Yusuf Ateh dalam konferensi pers pada Senin 15 Mei 2023.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun. Dalam kasus ini, Telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini, antara lain:
- AAL, selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
- MA, selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
- IH, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.