gawoh.com, Lampung – Jambret yang ditangkap warga Jalan Raya Pekon Talagening menodong warga menggunakan senjata tajam. Pelaku diketahui berinisial RH (26), Warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat.
Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng menjelaskan, pelaku ditangkap oleh warga yang melihat aksinya dan melakukan pengejaran. Pelaku tertangkap karena motor yang dia pakai kehabisan bensin.
“Tersangka ditangkap setelah menjambret ponsel Oppo A15 milik korbannya FS (12), warga Pekon Kota Batu, Kotaagung. Lalu berhasil diamankan warga saat motor tersangka kehabisan bensin di Jalan Raya Pekon Tala Gening, Kotaagung Barat,” kata AKP Sugeng, pada Senin, (11/4/2022).
Sugeng menjelaskan kronologi Kejadian, saat korban melewati Jalan Raya Negeri Ratu, Korban lalu dipepet oleh tersangka dan satu rekannya, Lalu mengambil Handphone milik korban yang berada di Dashboard Motor.
Lalu, Korban yang dibantu warga melakukan pengejaran sampai motor tersangka mogok kehabisan bensin lalu warga berhasl mengamankan pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan, namun rekannya yang merupakan anak di bawah umur melarikan diri dari TKP,” jelas Sugeng.
Kapolsek mengatakan, Tersangka sudah melakukan dua kali tindak kejahatan dengan menodong pelajar di Jalan Raya Way Gelang.
Tersangka juga pernah melukai korbannya menggunakan pisau dibagian telinga.
Tersangka sempat menusuk perut korban, beruntungnya korban memakai sabuk sehingga perut tidak tertusuk.
Tindak kejatahan lain yaitu melakukan penodongan kepada sopir truk yang merupakan keluarga TNI-AD di Jembatan Way Awi.
beruntung Pada saat itu korban di tolong oleh warga Pekon Banjar Masin, Kotaagung Barat.
Tersangka mengaku tidak memiliki sepeda motor dan hanya memanfaatkan anak dibawah umur untuk melakukan kejahatan.
“Informasi yang kita dapat dari tersangka dia selalu menumpang kepada rekannya yang masih anak-anak. Namun masih kita dalami apakah benar menumpang ataukah bekerjasama dengan rekannya tersebut,” Kata Kapolsek.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 Buah Ponsel merk OPPO, 1 Pisau, dan tiga unit motor.
“Handphone Oppo milik korban, senjata tajam milik tersangka dan motor yang dipergunakan saat aksi kejahatan milik rekan-rekan tersangka,” kata Kapolsek.