Lampung – Pelaku dengan inisial PJ (40) warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, diamankan kepolisian karena terbukti melakukan percobaan pemerkosaan. pada Minggu 10 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mengatakan, Tekab 308 dan unit PPA mengamankan Pelaku percobaan pemerkosaan anak dibawah umur. Korban berinisial TN (16) yang merupakan tetangga pelaku.
“Kejadian itu terjadi pada Selasa (5/4) lalu. Sekira pukul 23.30 WIB. Dimana ketika itu korban sedang tertidur di kamarnya. Dimana ketika saat itu pintu teralis rumahnya lupa dikunci,” Jelas Fajrian.
pada saat kejadian, Korban melihat seorang pria masuk dalam keadaan tidak memakai pakaian, dan langsung mencoba memperkosa dengan menindih badan korban.
“Namun korban menghindar dan berusaha melawan dengan cara menendang serta menggigit jari jempol pelaku. Korban kemudian berteriak minta pertolongan, pelaku langsung berdiri dan melarikan diri dengan cepat. Lalu datanglah tetangga korban menghampiri untuk memberi pertolongan,” Jelas IPTU Fajrian Rizki.
Karena kejadian tersebut, Korban mengalami trauma dan terdapat luka lecet di bagian hidung karena digigit oleh pelaku.
“Dengan rasa nyeri di bagian bibir bawah, dan sakit di bagian leher karena sempat dicekik. Lalu korban dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” Kata Fajrian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti baju tidur milik korban, celana panjang korban dan tali berbahan karet dengan panjang 172 cm.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP,” Jelasnya.