gawoh.com – Lampung, Dua dari enam terdakwa dalam kasus joki penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang putusan pada Kamis malam hingga pukul 21.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Samsumar Hidayat dan Fajri sebagai hakim anggota, sepakat membebaskan kedua terdakwa, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa.
Namun, majelis hakim menetapkan hukuman percobaan selama dua tahun kepada kedua terdakwa serta denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hukuman percobaan ini memungkinkan kedua terdakwa untuk tidak ditahan, kecuali apabila dalam masa percobaan mereka melakukan tindak pidana sehingga mereka dapat langsung ditahan tanpa melalui proses sidang.
“Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis malam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra mengajukan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan bagi para terdakwa. JPU juga meminta agar kedua terdakwa ditahan. Namun, Kandra menyatakan masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dan berkoordinasi dengan pimpinan.
“Pikir-pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang,” kata Kandra.
Penasihat hukum terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano, Suta, menambahkan bahwa kliennya tidak harus menjalani hukuman penjara satu tahun karena sudah mendapatkan hukuman percobaan dua tahun. “Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidananya,” jelas Suta.
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2023, ketika Kejati Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ratna Devinta Salsabila karena diduga menjadi joki dalam seleksi CPNS. Ratna, yang diketahui merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung, kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan ini, Polda Lampung kembali menangkap lima orang lainnya, termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.