gawoh.com – Cukai Hasil Tembakau rokok akan mengalami kenaikan 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” Kata Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Pada Kamis 3 November 2022.
Menurut Menteri Keuangan, Kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Hasilnya kejangkauan masyarakat pada rokok akan menurut. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan jumlah konsumsi rokok.
“Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelasnya.
Saat ini pemerintah telah menggunakan cukai untuk mengendalikan produksi rokok. Pemerintah juga telah mengedukasi masyarakat tentang bahanya merokok.
Alasan lain yang diungkap Sri Mulyani adalah terkait pencegahan konsumsi rokok bagi anak di bawah umur usia 10-18 tahun. Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), remaja konsumen rokok harus turun 8,7% pada 2024.
“Untuk itu dengan pertimbangan untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok menuju target RPJMN yaitu 8,7%. Dan yang kedua mengingat konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin mencapai 12,21%, untuk masyarakat miskin perkotaan, dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan,” Katanya.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” Ujar Sri Mulyani.