Jakarta, 15 Agustus 2023 – Bareskrim Polri secara tegas membantah adanya upaya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang saat ini telah dijadikan tersangka terkait dugaan kasus penyebaran hoax terhadap laporan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penetapan status tersangka ini telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak. “Kami ingin menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap terlapor,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023).
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, proses pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (14/8) lalu. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam. “Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” terangnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya adalah karena Kamaruddin dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan karena Saudara KS hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa apabila terdapat informasi tambahan, pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam dan dihadapkan dengan 16 pertanyaan oleh penyidik. “Tadi ada 16 pertanyaan, sebagian besar berkaitan dengan rapat,” tuturnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (14/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus ini. Namun, ia mengklaim bahwa penyidik menolak bukti yang diajukan tersebut. “Kami telah memberikan keterangan hingga pukul 16.00, namun pada pukul 21.00 kami meninggalkan bukti-bukti tersebut di meja, di hard disk berwarna putih. Kami sudah menghadirkan alat bukti dalam berbagai rapat, namun hasilnya nihil. Proses penyidikannya sendiri telah melanggar prosedur,” paparnya.
Keputusan penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak diatur dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak dianggap sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yang melibatkan penyebaran berita atau pemberitaan palsu. Ia diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat, serta menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Kamaruddin menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan hal yang diketahui oleh umum. Hal ini merujuk pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta KUHP.