gawoh.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru atas pencatatan nama di sejumlah dokumen Kependudukan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan tersebut, pecatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga sampai E-KTP wajib memiliki nama paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.
Aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Pasal 4 Ayat 2 aturan tersebut juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. yaitu mudah dibaca, jumlah kata paling sedikit dua kata, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan paling banyak 60 huruf termasuk dengan spasi.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,”poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri.
dan untuk nama marga ataupun keluarga atau bisa disebut dengan nama lain adalah merupakan kesatuan dengan nama.
Selain diharuskan dua kata, Pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca, dan dilarang mencantumkan gelar pendidikan ataupun keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan pengubahan dan perbaikan nama. Syarat perubahan ataupun perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4.
Pada Permendagri itu, Dokumen kependudukan yang dimaksudkan meliputi biodata penduduk, KK, Kartu Identitas Anak, E-KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan.